Didalam menjalani kehidupan ini sangat diperlukan pemahaman hukum serta perlu mengantisipasi sebelum mengambil suatu tindakan agar dalam menentukan sikap,dan mengambil keputusan tidak terjerumus kedalam permasalahan hukum.untuk itu diperlukan kecermatan dan perlu mempertimbangkan berbagai macam aspek guna mendapatkan keputusan yang cepat,tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Hamdani & Partners ,adalah kantor hukum/pengacara yang bernaung dalam organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia),didirikan pada tahun 2008 oleh pendirinya Muhammad Hamdani SH.MH, kantor ini tumbuh dan berkembang pesat karena memperoleh kepercayaan dari masyarakat  termasuk didalamnya kalangan bisnis khususnya di DKI Jakarta. Dengan berbekal pengalaman dan penguasaan  ilmu serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kode etik Advokat serta dukungan team/tenaga profesional yang telah berpengalaman, siap menjadi mitra pengusaha dan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum baik litigasi maupun non litigasi,serta memberikan advis terhadap klien baik pribadi,keluarga, maupun perusahaan.

Persoalan hukum bisnis secara luas ditangani oleh kantor ini seperti: Sengketa merek, hak cipta, Paten serta Membantu mempersiapkan surat surat perijinan,pendirian Badan usaha, Hubungan Industrial membuat Legal Opinion,Legal due Delegant,Perjanjian usaha, Peraturan Perusahaan,Perjanjian kerja Bersama, dll

Non Litigasi adalah penyelesaian perkara di luar Lembaga peradilan, melakukan negosiasi, konsiliasi maupun penyelesaian melalui arbitraseBidang litigasi adalah Penyelesaian perkara melalui Lembaga Pengadilan,antar lain: Pengadilan Negeri,Pengadilan Tipikor, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial,Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,

Pelayanan kami

LITIGASI

Jenis Perkara

Jenis Perkara

PIDANA PERDATA PERMOHONAN
– Penipuan
– Narkoba
– Korupsi
– Money laundering
– Trafiking
– Pemalsuan
– Penggelapan
– Penyerobotan
– dll
– Hubungan Industrial
– PMH
– Wanprestasi
– Sengketa tanah
– Sengketa bisnis
– Warisan
– Asuransi
– Perceraian
– Harta Perkawinan
– Poligami
– Isbat Nikah
– Fatwa waris
– Pembagian waris
– Ganti nama
– Pembetulan nama
– Adopsi
– Akta Kelahiran
– Pemisahan harta

non LITIGASI

Jenis Layanan

Jenis Layanan

Outsourcing Mediator
– Perburuhan
– Perjanjian Kerja
– Peraturan Perusahaan
– Pertanahan
– Legal Opinion
– Mediasi
visi

MENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DENGAN MEMBERIKAN LAYANAN KONSULTASI DAN ADVOKASI DENGAN CARA YANG PROFESIONAL, DAN BERTANGGUNG JAWAB

misi

PROFESIONAL DALAM BEKERJA

MENGUTAMAKAN PELAYANAN KLIEN

MENJAGA NAMA BAIK & RAHASIA KLIEN

BERPEGANG TEGUH PADA ETIKA PROFESI PENGACARA/KODE ETIK ADVOKAT

motto

JUJUR DALAM BEKERJA

SANTUN DALAM BERBICARA

TEGAS DALAM BERSIKAP



bentuk kerjasama kami

Kantor hukum Muhammad Hamdani & Partners menawarkan kerja sama dalam bentuk:

  1. Kontrak kerja dengan ketentuan :
  1. Retainer

Terealisasinya kerjasama yang baik dilandasi prinsip-prinsip saling percaya dan saling menguntungkan.diharapkan membawa manfaat antara lain :

punya masalah hukum? bingung harus mulai dari mana?

konsultasikan masalah hukum Anda secara GRATIS bersama kami. Isi formulir di bawah ini dengan lengkap, dan kami akan menghubungi Anda sesegera mungkin.

Privasi Anda kami jaga sepenuhnya

Name Lengkap