Didalam menjalani kehidupan ini sangat diperlukan pemahaman hukum serta perlu mengantisipasi sebelum mengambil suatu tindakan agar dalam menentukan sikap,dan mengambil keputusan tidak terjerumus kedalam permasalahan hukum.untuk itu diperlukan kecermatan dan perlu mempertimbangkan berbagai macam aspek guna mendapatkan keputusan yang cepat,tepat dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Hamdani & Partners ,adalah kantor hukum/pengacara yang bernaung dalam organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia),didirikan pada tahun 2008 oleh pendirinya Muhammad Hamdani SH.MH, kantor ini tumbuh dan berkembang pesat karena memperoleh kepercayaan dari masyarakat termasuk didalamnya kalangan bisnis khususnya di DKI Jakarta. Dengan berbekal pengalaman dan penguasaan ilmu serta menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kode etik Advokat serta dukungan team/tenaga profesional yang telah berpengalaman, siap menjadi mitra pengusaha dan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum baik litigasi maupun non litigasi,serta memberikan advis terhadap klien baik pribadi,keluarga, maupun perusahaan.
Persoalan hukum bisnis secara luas ditangani oleh kantor ini seperti: Sengketa merek, hak cipta, Paten serta Membantu mempersiapkan surat surat perijinan,pendirian Badan usaha, Hubungan Industrial membuat Legal Opinion,Legal due Delegant,Perjanjian usaha, Peraturan Perusahaan,Perjanjian kerja Bersama, dll
Non Litigasi adalah penyelesaian perkara di luar Lembaga peradilan, melakukan negosiasi, konsiliasi maupun penyelesaian melalui arbitraseBidang litigasi adalah Penyelesaian perkara melalui Lembaga Pengadilan,antar lain: Pengadilan Negeri,Pengadilan Tipikor, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial,Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara,
Pelayanan kami
Untuk mencapai optimalisasi fungsi manajemen, kantor hukum Muhammad Hamdani & Partners memberikan pelayanan dalam bentuk :
LITIGASI
Jenis Perkara
| PIDANA | PERDATA | PERMOHONAN |
|---|---|---|
|
– Penipuan – Narkoba – Korupsi – Money laundering – Trafiking – Pemalsuan – Penggelapan – Penyerobotan – dll |
– Hubungan Industrial – PMH – Wanprestasi – Sengketa tanah – Sengketa bisnis – Warisan – Asuransi – Perceraian – Harta Perkawinan |
– Poligami – Isbat Nikah – Fatwa waris – Pembagian waris – Ganti nama – Pembetulan nama – Adopsi – Akta Kelahiran – Pemisahan harta |
non LITIGASI
Jenis Layanan
| Outsourcing | Mediator |
|---|---|
|
– Perburuhan – Perjanjian Kerja – Peraturan Perusahaan – Pertanahan – Legal Opinion |
– Mediasi |

visi
MENEGAKAN SUPREMASI HUKUM DENGAN MEMBERIKAN LAYANAN KONSULTASI DAN ADVOKASI DENGAN CARA YANG PROFESIONAL, DAN BERTANGGUNG JAWAB

misi
PROFESIONAL DALAM BEKERJA
MENGUTAMAKAN PELAYANAN KLIEN
MENJAGA NAMA BAIK & RAHASIA KLIEN
BERPEGANG TEGUH PADA ETIKA PROFESI PENGACARA/KODE ETIK ADVOKAT

motto
JUJUR DALAM BEKERJA
SANTUN DALAM BERBICARA
TEGAS DALAM BERSIKAP





